ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pemuda dengan inisial RA (17) ini tidak berkutik saat di ringkus personil Polres Palopo di Perumnas Rampoang,Kecamatan Bara,Kota Palopo,Sulawesi Selatan,Sabtu (18/8/2018).
Warga yang berdomisili di Jl.Dr.Ratulangi ini diringkus lantaran telah melakukan pencurian diberbagai lokasi dan menjadi target operasi Polres Palopo sejak 2006 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy saat dihubungi Onlineluwuraya.Com,Sabtu (18/8/2018)siang.
“Rekam jejak pencuriannya cukup banyak. Selain mencuri ia juga melakukan pengerusakan kepada rumah, kios yang dicuri.Tahun 2016 di Jl Dermawan dalam kamar kos pelaku mengambil handphone Samsung Grand Prime hitam Barang bukti di jual di konter dengan harga Rp 800 ribu,”ujar AKP Ardy
Berdasarkan data dari Polres Palopo pelaku pernah melakukan pencurian disebuah kos yang di Balandai, Kecamatan Bara. Handphone Vivo berhasil diambil kemudian dijual dengan harga Rp 1.3 juta.Pada tahun 2017 pencurian dilakukan di Jl Dermawan Palopo. Handphone Vivo juga diambil kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu.
Pelaku kembali beraksi dilokasi yang sama, yang berhasil dicuri adalah handphone Samsung, kemudian dijual dengan harga Rp 400 ribu.Dihari berikutnya pelaku kembali beraksi, masih dilokasi yang sama dan mengambil handphone Nokia lalu dijual dengan harga Rp 50 ribu.
Hingga saat ini pelaku diamankan Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AL)