ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satnarkoba Polres Palopo berhasil menciduk 2 warga Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Minggu (28/7/2019).
Keduanya yang diketahui berinisial ED (26) dan EN (36).diamankan polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari diamankannya satu sachet sabu dan uang sebanyak Rp 550 ribu dari tangan ED.
“Dari pengakuan ED, barang haram tersebut diperoleh dari EN yang merupakan target operasi (TO) unit narkoba Polres Palopo,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin (29/7/2019).
Dari hasil pengambangan, EN diringkus tak jauh dari rumahnya di perumahan Bulu Datu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah EN, ditemukan 13 sachet sabu yang tersimpan di dalam tas,” terangnya.
Selain mengamankan 13 sachet sabu, lanjut Zainuddin, juga ditemukan sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Kedua pelaku dan barang bukti sabu telah kami amankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” kuncinya. (*)