ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Bawaslu Palopo telah membacakan hasil mediasi penyelesaian sengketa pemilihan antara pihak KPU Palopo dan Akhmad Trisal, di ruang sidang Bawaslu Palopo, Minggu (22/9/2024).
Dari informasi yang diperoleh Pasangan Trisal Akhmad masih dinyatakan TMS oleh KPU Palopo
“Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum belum mencabut status TMS saudara Trisal Tahir, itu yang perlu kami jelaskan. Karena untuk membatalkan keputusan itu harus melalui rapat pleno Komisioner dan kami belum melaksanakan itu,” ujar Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin usai ditemui setelah pembacaan hasil mediasi di Sekretariat Bawaslu Palopo, Minggu (22/9/2024) siang
Terkait pleno penentuan TMS atau MS serta Pasangan Trisal Akhmad dan penetapan Paslon wali kota Palopo ditentukan ini hari hingga pukul 23.59
“iye secepatnya, Paling lambat pukul 23.59 tahapan pleno penetapan calon walikota,” pungkas mantan Jurnalis TribunTimur ini.
Untuk diketahui sesuai dengan tahapan jadwal untuk penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali kota Palopo paling lambat tanggal 22 September 2024.(*)