ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo akan membawa kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus ini akan menjalani gelar perkara sebagai bagian dari proses peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Sesuai dengan SOP penanganan kasus korupsi, gelar perkara dilaksanakan di Polda. Namun, penanganan tetap berada di bawah penyidik Tipikor Polres Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (29/1/2025).
Meskipun begitu, belum diketahui secara pasti kapan akan dilakukan gelar perkara menuju tahap sidik dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan bendahara Bawaslu Palopo bernama Abdul Rahman alias Ammang.
Sebelumnya diberitakan Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus didalami oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Polres Palopo telah memeriksa 10 saksi, termasuk pimpinan Bawaslu dan sekretarisnya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan hasil investigasi akan dirampungkan untuk gelar perkara pada awal tahun 2025.
“Kami telah memeriksa 10 saksi terkait, yakni pimpinan Bawaslu dan sekretaris. Untuk hasil investigasinya, kami masih menunggu sehingga di bulan Januari 2025 nanti kami akan memasukkan gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan,” ungkap AKP Sayid Ahmad, Selasa (31/12/2024).
Pihak kepolisian berencana memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau menikmati aliran dana yang diduga digelapkan. Hal ini akan menjadi fokus utama pada tahap penyidikan.
“Nanti di tahap penyidikan baru diketahui apakah ada pihak-pihak lainnya yang menikmati aliran dana yang digelapkan ini ataukah hanya untuk peruntukan pribadi,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini melibatkan penggelapan dana sebesar Rp156 juta oleh mantan Bendahara Bawaslu Palopo, berinisial R.
Sebagian besar dari pagu anggaran telah tersalurkan untuk kegiatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sesuai audit oleh inspektorat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk yang lainnya, pagu anggaran ini sudah tersalurkan karena itu untuk kegiatan masing-masing Panwascam sesuai dengan hasil akhir yang dilakukan oleh inspektorat dari Bawaslu Provinsi,” tandasnya. (**)