Tim Kuasa Hukum BKM-WN Duga KPU Luwu Diintervensi KPU Sulsel Terkait Sengketa Pilkada

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU —Tim kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), Wais Al Qarni menduga KPU Luwu mendapat intervensi dari KPU Sulsel terkait sengketa pasangan ini.

Pasalnya, setiap dasar pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh KPU Luwu itu merupakan hasil konsultasi dari pihak KPU Sulsel yang nilai bisa-bisa merugikan pihaknya.

“Dalam hal ini, Kami menduga KPU Sulsel melakukan intervensi kepada KPU Luwu, sebab setiap kebijakan yang diambil oleh KPU Luwu itu selalu dengan alasan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi,” kata Wais Al Qarni saat dihubingi,Selasa (6/2/2018) malam.

Sebab katanya, pada malam penetapan hasil penelitian berkas oleh KPU Luwu pada 31 Januari lalu. Pihaknya menyaksikan sendiri kebijakan dari KPU RI yang tidak menolak pencalonan pasangan BKM-WN serta menyampaikan jika pihak KPU Luwu akan melakukan verifikasi parpol pengusung.

“Dan kami mempertanyakan sikap KPU Luwu yang hingga hari belum melakukan verifikasi keabsahan parpol pengusung pasangan BKM-WN setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi, ini ada apa?,” terangnya.

Selain itu, Wais juga menjelaskan jika dalam melakukan tahapan pendaftaran pihak KPU Luwu tembang pilih kepada setiap kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“KPU Luwu dalam hal ini divisi teknis tidak adil kesetiap pasangan calon, seharusnya pasangan BKM-WN sudah jalani pemeriksaan kesehatan walaupun masih pada tahap verifikasi dan kenapa KPU juga tidak melakukan verifikasi terkait keabsahan parpol pasangan lain,” jelasnya.(AL)