ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Tim Jatanras Polres Palopo akhirnya membekuk pelaku curas (jambret) HP sekitar jam 22.00 Wita,Rabu (11/4/2018)malam.
Pelaku curas tersebut bernama Fadel (18) warga Jl.Merdeka.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf kepada Onlineluwuraya.com,Kamis (12/4/2018).
“Iya benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curas.Sesuai dengan LPB/ 27 / IV / 2018 / Sek wara, tgl 10 April 2018.
Dimana sebelumnya pada selasa,(10/4/2018)sekitar jam 21. 30 wita telah terjadi penjambretan di Jalan Merdeka kota palopo.Adapun barang milik korban yang di jambret berupa hp oppo neo 7 warna putih, dan setelah di lakukan interogasi terhadap saksi korban maka diperoleh informasi ciri pelaku serta kendaraan yang di gunakan oleh pelaku.
“Untuk kendaraan yang di gunakan pelaku waktu itu adalah sepeda motor honda scopy DP 3869 TE, dan setelah di lakukan cek data ranmor maka diperoleh data pemilik motor tersebut Muh. Aldhy hamid alamat jl. K. H. Ahmad dahlan kota palopo.Lalu tim bergerak mendatangi alamat tersebut .Dari hasil interogasi yang menggunakan sepeda motor tersebut pada waktu kejadian penjambretan yaitu Fadel bersama dengan SG sehingga tim melakukan pencarian terhadap kedua org tsb dan sekitar jam 22.00 wita dilakukan penangkapan terhadap Fadel di Jalan Merdeka kota palopo,”tambahnya
Barang bukti berupa hp oppo neo 7 dan pelaku curas ini diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
SG teman Fadel sampai saat ini menjadi DPO Polres Palopo.(AL)