Tersisa Satu Hari, Bawaslu Palopo Ajak Pemuda Pemudi Daftar Panwaslu Kelurahan Desa

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Untuk pendaftaran pengawas pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di kota Palopo tahun 2024 tersisa satu hari.

Ketua Bawaslu Palopo, Dr. Asbudi Dwi Saputra berharap pemuda dan pemudi terbaik yang ada di kota Palopo dapat melibatkan dirinya dengan ikut serta dalam seleksi PKD tersebut.

“Sebab, bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirinya,” ucap Asbudi, Rabu (18/01/2023).

Lanjutnya, pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dibuka berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

“Bahwa bawaslu membuka kesempatan bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” jelasnya.

Diketahui, tahapan rekrutmen PKD sudah dibuka dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, mulai 14 hingga 19 Januari 2023, besok.

“Sebelumnya kami telah mengumumkan pendaftaran calon mulai tanggal 09 – 13 Januari dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial,” terangnya.

Adapun jumlah PKD yang akan diterima, yaitu 1 (satu) orang setiap kelurahan/Desa dengan persyaratannya sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk

Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir

Daftar riwayat hidup

Surat keterangan sehat

Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu

Surat pernyataan

Formulir pendaftaran administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/Desa dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, setiap hari kerja mulai Pukul 08:00 – 17:00 WITA. (**)