ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR — Terkait penetapan calon Walikota Palopo nomor urut dua, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Gakumdu dibawah koordinasi Panwaslu Palopo menimbulkan reaksi keras.
Penetapan tersangka yang terkesan secara langsung dan ditenggarai tak cukup kuat unsur pelanggarannya, membuat publik di kota Palopo bertanya-tanya hingga menduga Panwaslu Palopo tidak profesional.
Tak terkecuali Dr. Muh. Hasrul, S.H.,M.H, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Unhas yang menganggap penyelenggara (Panwaslu) di Palopo telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Penetapan tersangka oleh Panwaslu Palopo kepada Ome adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” terang Dr. Muh Asrul, Jumat (16/3/2018).
Dr. Muh Asrul menjelaskan Panwaslu Palopo telah melampaui wewenangnya (berarti melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan) dan tidak memahami pelaksanaan tugasnya.
Dimana tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan Pasal 101, pasal 102, dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Diketentuan ini tak satupun yang menyatakan bahwa Panwaslu bahkan Bawaslu bisa menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka itu adalah tugas dan kewenangan dari penyidik, baik penyidik polri, penyidik kejaksaan ataupun penyidik pegawai negeri sipil (ppns),” jelasnya.
“Jadi hanya penyidik yang bisa melakukannya. Untuk kasus terkait pemilukada itu ranah penyidik kepolisian,” Dr. Muh Asrul menambahkan.
Dijelaskan pula ada beberapa pelanggaran dalam pilkada, pelanggaran administrasi ranahnya Panwas, pelanggaran kode etik ranahya DKPP dan pelanggaran pidana pemilu.
“Panwas bersama Gakumdu melakukan kajian dan jika dianggap memenuhi syarat atau unsur pidana maka diteruskan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini, kandidat (Ome) dan tim dapat melaporkan ke DKPP sehingga Panwaslu sebagai penyelenggara dievaluasi dan diperiksa dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebelumnya Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang juga Ketua Panwaslu Palopo Syarifuddin Djalal menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Penetapan ini didukung dengan tiga alat bukti dan tiga saksi ahli, yakni ahli bahasa, ahli hukum forensik dan ahli pidana,” beber Syarifuddin Djalal.
Sebelumnya juga pihak Ome melalui juru bicaranya, meyakini kandidatnya tidak melakukan ujaran kebencian. Berdasarkan video saat melakukan kampanye dialogis beberapa waktu lalu yang dijadikan Panwaslu (Gakumdu) mentersangkakan Ome adalah normatif saja dalam berkampanye dan tak ada unsur ujaran kebencian.
Pilwali Kota Palopo 2018 diikuti dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso, yang diusung NasDem, Golkar, PDIP, PKS, Demokrat, PAN, PPP, PKB, dan PBB. Nomor urut 2 yaitu Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada, yang hanya diusung Gerindra dan Hanura.
Judas Amir merupakan calon petahana, sementara Ome merupakan wakil Judas Amir, yang kali ini menjadi penantang.(RL)