ONLINELUWURAYA. COM,PALOPO — Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Masjid Agung Ir Agus dan Ir Masyudi kembali menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (29/3/2018).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Maret lalu.
Kasatreskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti dan mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Sementara diperika diruang riksa,” kata AKP Ardy Yusuf.
Ir Agus berperan sebagai pelaksana kerja dalam kasus itu sedangkan Ir Masyudi sebagai pengawas.
“Ir Agus sebagai pelaksanan pekerjaan. Sedangkan Ir Masyudi sebagai pengawas,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015.
Dimana saat, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng. (AL)