ONLINELUWURAYA.COM, JAKARTA — Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengungkap peredaran Narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dalam sehari dua orang tersangka ditangkap.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan berkat adanya laporan masyarakat yang resah akibat masih maraknya peredaran narkoba.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya terus melakukan observasi wilayah. Kemudian pihaknya.mendapati informasi adanya peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi anti narkoba Polsek Kembangan menggerebek sebuah rumah di Jalan Srengseng Sawah Balong no.89 RT 003/04 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Sabtu (8/12/2018)
Dari hasil penggerebekan itu, pertugas menangkap seorang tersangka berinisial AB alias AE bin H. AI (34). Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,34 gram.
“Tersangka (AB) ini profesinya supir, ia mengaku mengkonsumsi sabu agar lebih semangat dalam bekerja,”Jelas Kompol Egman, Selasa (11/12/18).
Menurut keterangan dari AB, tambah Kompol Egman, ia mendapatkan narkoba dari pria berinisial SO.
“Tersangka (AB) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari penangkapan (AB), pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar yang berinisial SO.
Tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini ditangkap di Jalan Pilar Mas Utama Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat saat dilakukan Under Cover Buy oleh tersangka AB.
Warga Jalan Adhi Karya Pintu Air 2 RT 16/05 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu seberat 0,93 gram, dan tiga linting daun ganja seberat 1,45 gram yang siap diedarkan.
“Tersangka SO kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (MAH)