ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kasus korupsi proyek pipa di Kota Palopo memasuki babak baru dimana lima terdakwa akan di eksekusi pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 5 Januari 2021 mendatang
Kelima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sugiartha SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut
“Iya, tanggal 5 Januari 2021 agenda persidangan untuk terdakwa Anshar Dachri cs adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” kata I Nyoman.
Dimana sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan 8 tahun pidana penjar terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa di Palopo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 1 Desember 2020 lalu. (**)