
ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo mengeluarkan sayembara bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO), Jhon Tikara (JT) tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur akan diberikan hadiah sebesar Rp.10 juta
” Kami sayembarakan, barang siapa yang mengetahui dan menemukan keberadaan DPO JT akan mendapatkan imbalan Rp.10 juta,” ungkap Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat di sela-sela silahturahmi dengan awak media di Swetness Cafe, Kota Palopo, Rabu (27/10/2021).
Hingga saat ini JT belum diketahui keberadaannya hingga saat ini
JT sudah menjadi DPO Polres Palopo selama 8 bulan
Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021. (JIN)
Comments
