Tegakkan Aturan Kampanye,KPU Palopo Gelar Rakor Bersama LO Bapaslon Walikota

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar rapat koordinasi dengan LO masing-masing Pasangan Bakal Calon Walokota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2018, di Ruangan Media Center KPU, Jl Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,Sulsel, Rabu (31/01/2018) pagi.

Rakor tersebut dilaksanakan untuk menyosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye Pemilihan Walokota dan Wakil Walikota Palopo yang akan diselenggarakan secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal memaparkan seluruh aturan kampanye itu.

Yakni aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon, isi dan ukuran baliho-baliho kampanye paslon, hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.

“Untuk Baliho KPU akan membuatkan untuk masing-masing Bapaslon sebanyak 20 sementara dari tim Bapaslon hanya boleh mencetak 30 dengan ukuran 4 X 7 meter,” katanya.

Lanjut Ical sapaan akrab Faisal, untuk membuat umbul-umbul KPU menyediakan sebanyak lima per kecamatan. Sementara untuk tim masing-masing hanya bisa membuat 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU yakni delapan umbul-umbul.

“Untuk sepanduk juga KPU menyediakan dua buah per kelurahan dan untuk tim calon hanya bisa membuat lima buah. Sementara brosur poster bisa dibuat berdasarkan jumlah KK di Palopo,” imbuhnya.

Peraturan mengenai kampanye itu diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2017.

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye.(AL)