ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali terjadi di Kabupaten Luwu. Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, tepatnya di sekitar traffic light lampu merah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Tawuran tersebut melibatkan kelompok pemuda Desa Tanarigella dengan gabungan kelompok pemuda dari Desa Padang Kalua dan Desa Barowa.
Bentrokan ini diduga merupakan lanjutan dari konflik sebelumnya yang sebenarnya telah diupayakan penyelesaian secara damai oleh pihak Kepolisian Sektor Bua(Polsek Bua) dan Pemerintah Kecamatan Bua.
Menurut keterangan hasil penyelidikan oleh Personel Sat Reskrim Polres Luwu, sebelum kejadian tawuran, sekitar pukul 21.30 WITA, seorang warga Desa Tanarigella bernama Andri Bukardi (36), warga Dusun Campa, mengalami luka akibat terkena busur panah di bagian paha kanan.
Korban diduga dibusur oleh inisal D (25) warga Desa Barowa.
Aksi pembusuran tersebut diduga menjadi pemicu utama kembali memanasnya situasi dan berujung pada tawuran antar kelompok pemuda pada malam harinya. diduga masih ada pihak yang belum sepenuhnya menerima hasil perdamaian sehingga kembali melakukan provokasi.
Situasi semakin tidak kondusif hingga akhirnya pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 03.40 WITA, personel Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulawesi Selatan sebanyak kurang lebih 40 personel diterjunkan ke lokasi untuk melakukan back-up pengamanan dan pengendalian massa.Tim gabungan Brimob dan Polres Luwu kemudian melakukan penyisiran ke kedua kubu yang terlibat tawuran.
Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan Dani di kediamannya.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa dan ditahan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H.,S.I.K., menegaskan “pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tawuran tersebut”.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan permasalahan kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Luwu. (Alea/*)
Lewati ke konten











