ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —- Polres Luwu berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (31 tahun) yang diduga merupakan dalang pembunuhan perempuan yang ditemukan di Jalan Tani di Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, Selasa, 13 Pebruari 2024 lalu.
Pelaku AR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dan di back up oleh TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Masamba, Kab. Luwu Utara dalam upaya pelariannya menuju Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (18/02/2024).
Sebelumya Korban Nurul Adelia Putri (20 tahun), warga Cilallang Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dikabarkan hilang oleh pihak keluarganya pada Senin (12/02/2024) melalui media sosial facebook. Pihak keluarga yang mengumumkan hilangnya Nurul Adelia, menjelaskan bahwa korban tidak kembali ke rumah setelah sebelumnya diketahui dalam perjalanan pulang dari tempat kursus komputer di daerah Kota Belopa.
Selasa pagi (12/02/2024), warga Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang tidak lain merupakan Nurul Adelia dengan sederet luka memar di wajah dan luka terbuka di dada sebelah kanan korban.
Setalah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa sebelum korban dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, pelaku AR lah yang menjemput korban di perempatan lampu merah Pammanu Belopa pada Senin siang (12/02/2024) dan menawarkan jasa mengantarkan serta mengajak korban jalan-jalan ke kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di wilayah puncak Sampoddo dan berbuat tidak senonoh terhadap korban, namun korban melawan sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard mobil yang membuat korban tidak sadarkan diri.
“Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kembali mencoba untuk menyetubuhi korban, tetapi korban yang kembali sadar melakukan perlawanan dan menampar pipi pelaku. Pelaku gelap mata dan mengambil sebilah badik yang tersimpan di bawah jok mobilnya lalu menikam di bagian dada kanan korban yang akhirnya membuat korban kehilangan nyawanya,” terang AKP Saleh.
“Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan panik kemudian menuju ke Kota Palopo sambil membawa mayat korban dan berkeliling di sepanjang jalan Kota Palopo sambil menunggu waktu gelap. Pada sekitar Pukul 19.00 Wita, pelaku kemudian menuju Dusun Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membuang mayat korban,” tutup AKP Saleh.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH.,SIK.,M.Si, menegaskan akan mengusut tuntas perkara percobaan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berbela sungkawa atas musibah yang menimpa korban, oleh karenanya kami berharap masyarakat dan secara khusus bagi keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan dan proses hukum terhadap pelaku kepada segenap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangannya,” tegas AKBP Arisandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada korban sesuai ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (*)