Tanggapan Putri Dakka Terhadap Pernyataan Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi

ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR —Sengketa bisnis kosmetik antara Putri Hamdana Dakka dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi kembali menjadi sorotan publik, meski laporan polisi terkait kasus ini telah dihentikan.

Putri menegaskan tuduhan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 1,73 miliar yang dilayangkan Fatmawati adalah tidak benar dan menyesatkan.Dalam keterangan resminya,





Putri menekankan laporan hukum yang dibuat kuasa hukum Fatmawati, Muchlis Mustafa, awalnya diklaim sebagai sengketa bisnis semata. Namun, laporan tersebut telah dihentikan oleh Polda Sulawesi Selatan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026 karena bukti dianggap tidak cukup.

“Saya menegaskan bahwa tuduhan bahwa saya menipu dan menggelapkan uang Rp 1,73 miliar adalah keterangan palsu. Faktanya, Fatmawati telah menerima pengembalian modal sejak 17 Mei 2024, jauh sebelum laporan polisi dibuat,” ujar Putri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).

Bukti elektronik pengembalian modal tersebut juga telah diverifikasi penyidik Direskrimum Polda Sulsel.Putri menambahkan, SP3 membuka kemungkinan adanya dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sehingga ia melaporkan balik Muchlis Mustafa dan Fatmawati ke Bareskrim Polri.

Ia juga memperingatkan kuasa hukum Fatmawati agar menghormati kode etik profesi advokat dan beritikad baik. Meski kasus awalnya terkait investasi kosmetik Lavish Glow pada 2023, sengketa ini tak lepas dari sorotan politik.

Putri menyoroti adanya stigmatisasi publik dan media, termasuk isu PAW DPR RI, serta rilis hoaks yang menuduhnya tersangka dalam kasus subsidi umroh, padahal ia tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini memperlihatkan garis tipis antara sengketa bisnis dan politik. Dari investasi kosmetik 2023, laporan polisi 2025, hingga SP3 2026, publik disuguhi narasi yang bertabrakan antara fakta hukum dan interpretasi politik,” kata Putri.

Putri menegaskan, ia tidak pernah ditetapkan tersangka kasus subsidi umroh, meski sempat muncul hoaks di media dan tekanan terkait PAW DPR RI setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) mengundurkan diri dari Partai Nasdem dan bergabung ke PSI akhir Januari 2026.

“Padahal sejatinya saya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dari sini selanjutnya riuh di media social engineering pencemaran nama baik terhadap diri saya, yang bermuara tuntutan pencoretan saya dari daftar PAW Anggota DPR RI menggantikan RMS yang pindah ke Partai PSI,” tulisnya.

Meski proses hukum dihentikan, sengketa reputasi dan tudingan pencemaran nama baik masih menjadi babak lanjutan dalam konflik ini, yang kini terus menjadi perhatian publik dan media.

Sebelumnya, kuasa hukum Fatmawati, Muchlis Mustafa, menegaskan laporan hukum terhadap Putri murni sengketa bisnis terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi kosmetik, serta tidak terkait dinamika politik maupun proses PAW DPR RI.

“Perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional. Tidak ada kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Muchlis, Sabtu (14/2/2026).

Muchlis juga menekankan publik tidak membangun narasi menyesatkan, sementara upaya penyelesaian di luar pengadilan telah ditempuh, namun negosiasi tidak membuahkan kesepakatan. Di tengah silang isu bisnis dan politik ini, perkara yang awalnya soal investasi kosmetik kini menjadi sorotan publik: apakah benar murni sengketa bisnis, atau terus dibaca dalam bayang-bayang dinamika kekuasaan. (RLS/*)