Tak Cukup Sebulan,Polres Palopo Ungkap Pelaku Pembunuhan Ricky Gozal

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Tak sampai sebulan, misteri kasus pembunuhan yang menewaskan Recky Gozal (60) pemilik Toko Pakaian Inti Sari Jl. Durian (Jalur Dua) Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo kini terungkap.

Pelaku ED (41) yang sehari-hari bekerja sebagai butuh kasar berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polres Palopo bekerjasama Tim Resmob Polda Sulsel di Makassar Kecamatan Mariso tanpa perlawanan di kediamannya.

Menurut pengakuannya, pelaku yang sudah saling kenal selama dua puluh tahun menginap dirumah korban dalam rangka ziarah kubur orang tuanya, namun selama empat hari pelaku bersama korban bersama-sama menenggak minuman keras (miras), tak sampai disitu pelaku yang ternyata suka sesama jenis mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan tewasnya korban dengan kondisi jeratan kabel dilehernya.

Kapolres Palopo AKBP Taswin SIK MH dalam press releasenya menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya tersulut emosi sebab korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan

“Selain diakibatkan miras, pelaku emosi karena korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan” Terangnya

Lanjut Kapolres, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338/351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara

“Pelaku sudah kami amankan dan terancam pidana 15 tahun kurungan penjara” Tambahnya

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti seutas tali kabel, skop, pakaian, sepatu dan dua tas pelaku yang digunakan untuk kabur ke makassar

Diketahui, warga Kota Palopo sempat dihebohkan dengan penemuan mayat warga Tiong Hoa yang juga pemilik toko pakaian Inti Sari di Jalur dua pada 12 April lalu.(AR)