ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —– Bawaslu Kota Palopo melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilihan dengan tema “Temu Media”. Jum’at, 25 Oktober 2024 malam, di Cafe Enzym Signature, di Kota Palopo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengatakan, kami yakin bahwa media dengan Bawaslu merupakan instrumen penting dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu sangat berpengaruh dengan media.
“Kami yakin media banyak membantu Bawaslu dalam fungsi pengawasan. Saat ini ketua lagi menjalankan tugas di luar daerah,” ujar Widianto Hendra, yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Narasumber kegiatan tersebut, Dr. Asbudi Dwi Saputra, S.H, mengatakan, bahwa di tahun 2024 di mana isu global semakin merambat hingga para pengguna internet terpapar hoaks.
“Hal itu terjadi ketika Pemilu. Dan, sudah ada beberapa informasi yang menganggu kejernihan berpikir pemilih,” ujar Asbudi Dwi Saputra, yang kini menjalankan tugas sebagai Dosen di Unhas Makassar.
Dengan demikian, Asbudi Dwi Putra, mengingatkan, itu akan mengakibatkan kekacauan atau chaos.
“Isu yang dibangun adalah paslon, gaya hidup, ijazah palsu, kecurangan pemilu, sara hingga DPT,” cetusnya.
Itu disebabkan, terdapat ketidakseimbangan antara fakta dan hoaks. Ketika ada berita yang kontroversial cepat sekali diakses atau dishare.
“Sebanyak 14 ribu kali dibagikan informasi Hoaks, sementara informasi yang fakta hanya 764 kali dibagikan, maka penting untuk di counter berita Hoaks,” jelasnya.
Di mana pada Pasal 69 ada unsur menghasut, yaitu memposting di medsos, kedua ujaran kebencian, dengan mengajak orang lain untuk membenci, ras, agama, atau terkait individunya.
Ketiga, dugaan pelanggaran, jika ada kegiatan di media sosial menggunakan kekerasan, mengancam kekerasan, kemudian menggunakan fasilitas pemerintah, anggaran pemerintah daerah berupa unsur- unsur pencitraan dan seterusnya,” ungkapnya, sembari menegaskan Pasal 70, bahwa paslon dilarang melibatkan ASN, TNI – Polri dalam kampanye, walaupun itu dalam media sosial. Dan, pasal 71 pejabat negara, TNI-Polri, lurah dilarang melakukan keputusan menguntungkan pihak paslon atau merugikan salah satu paslon.
Temu media ini dihadiri perwakilan dari media online, media elektronik dan media cetak serta undangan lainnya. (*)