ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memanggil Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Kantor Wali Kota Palopo tahun anggaran 2015-2017, melalui surat pemeriksaan nomor R-277/P.4.5/Fd.1/03/2021.
Surat tersebut beredar di media sosial.
Dalam surat itu, Kejati meminta PPTK hadir untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp 24 miliar tersebut.
Kejati menduga pembangunan gedung tersebut ada indikasi penyimpangan. Waktu itu pekerjaan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Cipta Karya Kota Palopo.
Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo Antonius Dengen yang dikonfirmasi mengaku lupa dengan PPTK yang menangani pekerjaan tersebut. Dirinya meminta, agar tidak merespon hal apapun jika ada kabar yang belum terkonfirmasi.
“Maaf saya lupa siapa PPTK-nya. Jangan mki dulu tanggapi itu,” singkatnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/03/2021) malam.
Terkait beredarnya surat tersebut, awak media mencoba melakukan upaya konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, khususnya ke Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Selasa (23/3/2021) pukul 00.51 Wita atau setelah beradarnya surat tersebut. Namun sampai berita ini diturunkan Idil belum memberikan keterangan
Untuk diketahui pembangunan gedung Kantor Wali Kota Palopo ini menghabiskan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 Rp 24 miliar.
Pelaksana proyek yaitu CV Bangun Bumi Indah, konsultan CV Intra Persada, dengan masa kerja pembangunan selama 270 hari kalender. (**)