Sungai Pareman dan Cakalang Masuk Zona Merah Narkoba

ONLINELUWURAYA.COM PALOPO–Polres Palopo, sejak dinahkodai AKBP Taswin SIk.SH MH, segala bentuk pelanggaran hukum angkanya berkurang.

Begitupun dengan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud SH, mengatakan, dari 49 kasus narkoba yang ditangani, sudah 89 tersangka yang dijebloskan ke dalam sel.

Dari 89 pelaku yang ditangkap, kata Maulud, rinciannya 77 berjenis kelamin pria dan 12 perempuan.
Sebanyak 49 kasus yang disebut, 34 sudah dinyatalan P21 dan 14 diantaranya dalam proses perampungan berkas oleh penyidik.

“Jadi kita hanya merincikan berdasarkan jumlah kasus. Sebab dalam satu kasus biasanya ada dua bahkan sampai lima tersangka,” ucap Maulud, saat pers liris di Mapolres Palopo, Rabu,(23/8/2018).

Berbicara soal tersangka, masih kata Maulud, itu sudah termasuk didalamnya oknum polisi, PNS dan selebihnya warga sipil. Intinya, dari 49 kasus dan 89 tersangka ini, semuanya terhitung mulai Januari hingga per Rabu, 23 Agustus 2017.

AKP Maulud, menegaskan, banyaknya pengungkapan kasus barang haram di wilayah hukum Polres Palopo, bukan berarti Palopo sudah bisa dikatakan darurat narkoba.

Namun, berbicara soal titik atau zona mayoritas pengguna maupun pengedar narkoba paling banyak di Jalan Sungai Pareman, dan Jalan Cakalang.

“Kalau penangkapan memang kita akui paling banyak di kota ini, tapi, salah besar kalau disebut darurat narkoba. Palopo ini, masih jauh dari garis darurat,” terangnya.

Maulud menambahkan, pihaknya telah menyatakan perang terhadap narkoba.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Satreskoba tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang menggunakan apalagi mengedarkan barang tersebut.

“Siapapun dia, dan darimana asalnya, kita tidak pernah membeda-bedakan. Semua yang ditangkap, baik itu PNS, oknum polisi sampai pejabat jika sudah ditangkap maka kita samakan dengan tersangka lainnya,” tegas Maulud.

Rata-rata pelaku yang ditangkap dijerat Pasal, 114, 112 dan 127 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

“Yang berat Pasal 114 karena mengedar dan pengguna, ringannya Pasal 112, karena hanya pengguna, maksimalnya 4 tahun kurungan penjara,” kuncinya.(AL)