ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo membekuk dua penjual ikan bernama Ikmal (32) dan Ibrahim (30) di Jl Lingkar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, SulSel, Senin (26/3/2018).
Dua penjual ikan tersebut dibekuk menguasai narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, kedua warga tersebut memang sudah lama diintai
Saat mengetahui keduanya ingin memakai sabu, petugas menghadang dan melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya kami temukan dua saset sabu dan handpone yang digunakan pelaku untuk memesan sabu,” kata AKP Zainuddin.
Kedua pelaku itu terancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 127 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku kami amankan di ruang narkoba Polres Palopo untuk pengembangan lebih lanjut,” kuncinya.(AL)