ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika golongan satu jenis sabu seberat 168,7 Gram yang melibatkan HF dan MA yang merupaakan jaringan narkoba asal Pekanbaru, telah diterima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Abraham Sahertian melalui Kasipidum Yanuar Fihawiano,SH kepada Onlineluwuraya.co, Kamis (8/10/2020)
“SPDP nya sudah kami terima dari BNN, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo psl. 132 ayat (1) sub psl 112 ayat (2) UU No. 35 thn 2009 tentang narkotika. Karena BB mereka beratnya sekitar 168 gram lebih
Untuk diketahui SPDP kasus narkotika yanag masuk di Kejari Palopo sudah 84 SPDP dengan barang bukti terbesar narkotika jenis sabu seberat 168 gram lebih. (RHM)