SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

oleh

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN ONLINELUWURAYA.CO.ID

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar perlindungan profesi wartawan ini adalah, perlindungan hukum untuk wartawan onlineluwuraya.co.id yang menaati kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan onlineluwuraya.co.id memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers. Tugas Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas Jurnalistik. Wartawan onlineluwuraya.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau intimidasi pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan onlineluwuraya.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan onlineluwuraya.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan onlineluwuraya.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers PT AUL INTERMEDIA diwakili oleh penanggungjawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan onlineluwuraya.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen PT AUL INTERMEDIA dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Ditetapkan di : Palopo
Pada Tanggal : 09 Oktober 2019

PT AUL INTERMEDIA

ANDI ALAMSYAH,ST
(Direktur)