ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang guru berinisial MR (47) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Rabu (5/2/2025).
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Ma’rup dan didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, MR digelandang ke Mapolres Palopo.
Dia diamankan karena melakukan perbuatan sodomi kepada siswanya.Perilaku cabul tak terduga pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dan baru berakhir pada bulan Februari 2025.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban, berinisial LP, kerap diminta mengambil kunci ruang kantor sekolah di rumah pelaku.
“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban. Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2024 hingga terakhir kali pada Selasa, 4 Februari 2025. Kejadian terakhir menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
“Setelah selesai, pelaku tiba-tiba memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, ‘jangan cerita ke orang lain’,” katanya.
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku.
Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, kemaluan korban mengeluarkan darah.Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat.
“Saat diinterogasi, tiba-tiba pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (*)