ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —AM (33) warga Jl.Kelapa, Kel.Rampoang, Kec.Bara, Kota Palopo tak dapat berkutik saat Sat Narkoba Polres Palopo meringkusnya di Jalan Domba, Lorong SMPN 5 Palopo Kel. Temmalebba, Kec. Bara, Kota Palopo, Selasa (6/2/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan AM berawal dari laporan masyarakat. “Daerah itu sering dijadikan transaksi narkoba. Untuk itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM,” ujarnya.
Dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Palopo, Ipda Didi Saad, terduga pelaku diamankan saat sedang menempelkan paket sabu. Polisi yang mengamankan AM lalu melakukan penggeledahan badan.
“Dari penggeledahan barang itu, kami menemukan tiga paket yang diduga berisikan sabu. Setelah diinterogasi AM kembali menunjukan satu titik tempat yang sudah ditempelkan paket sabu di jalan lingkar. Pada titik tersebut ditemukan satu paket diduga sabu dengan jumlah berat dari empat paket tersebut 0,79 gram,” urainya.
Dari hasil interogasi AM, dia mengakui barang itu bukanlah miliknya, tapi milik pria berinisial MI. Dia mengaku mengambil barang haram itu di rumah MI sebanyak 25 paket dengan berat 3 gram.
“Rinciannya 12 paket warna ungu, harga satuannya Rp 200 ribu, 8 paket kuning harga satuannya Rp 300 ribu dan lima paket merah dengan harga satuan Rp 400 ribu. Sebagian paketnya sudah diedarkan di Kota Palopo dengan cara ditempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AM kini diamankan polisi di Mapolres Palopo. Selain AM, polisi juga menyita barang diduga sabu dan handphone milik AM.
“Karena perbuatannya yang melawan hukum, kami sangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs.Pasal 112 ayat (2) kepada AM,” tandasnya. (*)