Simpan Sabu, Satu Warga Batara Diamankan Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopoberhasil mengamankan warga Jalan Batara Lattu yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jl.KHM Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara , Kota Palopo, Selasa (14/7/2020) dini hari pukul 01.55 Wita.

“Yang bersangkutan ditangkap arena diduga keras sedang menyimpan, menguasai, memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Paopo, AKP Zainuddin

Terduga berinisial MM (40 thn)  pengangguran

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diawali adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkoba oleh terduga pelaku, sehingga Personil satuan narkoba melakukan pulbaket dan mendapatkan terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti antara lain 1 (satu) sachet plastik berisi sabu, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) set bong, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu pipet warna putih, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) jarum sumbu

Kemudian terduga pelaku dibawa ke rumahnya di jalan Batara Lattu Kota Palopo dan Personil satuan Narkoba ditemukan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu dan 4 (empat) sachet plastik bening bekas sabu setelah dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari BR warga Walenrang Kab. Luwu dengan cara membeli seharga Rp.1.800.000,-

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 pasal (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kunci Zainuddin. (*)