ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo berhasil mencokok seorang perempuan berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menguasai narkotika golongan jenis I, sabu-sabu di Jalan Coklat, ( Depan SD 8 Salobulo) Kelurahan Salobulo, Kecamatan Pontap, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
IRT tersebut bernama Rina.S (33) alias mama Dilla tidak berkutik saat polisi mengamankannya.
“Mama Dilla di amankan di rumahnya dan barang bukti 2 sachet sabu seberat 43,44 Gram yang disimpan dalam satu kantong plastik hitam yang ditutup panci belanga di dapur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Selasa (24/9/2019).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo Ipda Abdianto.
Mama Dilla ditangkap berawal dari seorang pemuda Fikri (19) berhenti di pinggir jalan tepatnya Jalan Dr.Ratulangi (depan kuburan Cina) dengan menggunakan motor. Saat tim menghampiri dan di lakukan penggeedahan ditemukan 2 (dua) sachet shabu dalam kantong motor.
“Dari interogasi yang dilakukan terhadap Fikri ternyata sabu tersebut diperolehnya dari Rina.S alias mama Dilla,” tambah AKP Zainuddin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya 2 (dua) sachet plastik bening berisi sabu, 2 (dua) sachet besar shabu berat kurang lebih 43.44 gram, 1 (satu) alat timbang digital / Skill, 1 (satu) ball plastik sachet besar, 1 (satu) ball sachet kecil, 1 (satu) HP samsung warna hitam, 1 (satu) HP Oppo warna silver, 2 (dua) kantong plastik Hitam, 1 (satu) buah panci.
“Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kuncinya. (AL)