ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Sidang perkara UU ITE dengan terdakwa jurnalis Berita.News, Muhammad Asrul, di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, kembali ditunda pada Rabu (6/10/2021) hari ini. Kasus Asrul telah bergulir selama tujuh bulan di meja hijau.
Ketua Majelis Hakim yakni Hasanuddin, menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebab jaksa penuntut (JPU) dari Kejari Palopo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap Asrul.
Kuasa hukum Asrul, Andi Ikra Rahman S.H menilai, JPU tidak profesional dalam perkara ini karena sejak pekan lalu sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya juga ditunda.
“Jaksa tidak profesional dalam perkara ini. Karena sudah dua kali persidangan pembacaan tuntutan ditunda. Alasan jaksa juga tidak relevan terhadap profesionalitas mengapa tuntutannya belum siap,” ujar Andi Ikra rahman,SH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palopo.
Andi Ikra rahman khawatir, ada tendensi politik sehingga JPU belum menyiapkan tuntutan. Apalagi perkara ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ke Kejari Palopo.
Oleh karena itu, Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi telah meminta Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo agar menyurati Kejati Sulselbar apabila pekan depan sidang kembali ditunda.
“Kami meminta majelis hakim memberikan jaksa kesempatan terakhir. Di ruang sidang tadi, kami juga telah meminta PN Palopo menyurati Kejati Sulselbar dan Kejari Palopo untuk menyiapkan tuntutannya,” tambahnya
Majelis hakim sendiri, kata Andi Ikra Rahman, bersedia memenuhi permintaan mereka untuk melayangkan surat permintaan tuntutan kepada Kejati Sulselbar.
“Majelis mengaku siap menyurati Kejati Sulselbar dan tadi saudara terdakwa Muh. asrul dinyatakan hadir secara daring,” tandas Andi Ikra Rahman.
Sekadar diketahui, perkara UU ITE jurnalis Asrul mulai disidangkan di PN Palopo sejak awal Maret 2021 atau telah berjalan tujuh bulan. Penundaan kerap terjadi karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan hakim berhalangan hadir.
Asrul didakwa dengan pasal berlapis karena empat berita dugaan korupsi yang dia tulis dan tayang di Berita.News dilaporkan pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Asrul dengan tiga Undang-undang masing-masing pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto UU nomor 73 tahun 1958.
Kemudian pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 A Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Jaksa juga mendakwa Asrul dengan UU ITE pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 Ayat 3. Jika terbukti bersalah, jurnalis Asrul terancam hukum pidana penjara maksimal 10 tahun.(Rls/*)