Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Eks Ketua PMII, Terdakwa Peluk Korban

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kasus pengeroyokan terhadap Eks Ketua PMII Palopo, Wahyuddin Djafar akhirnya disidangkan, di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Jl A,Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (7/11/2018).

Sidang perdana itu, majelis hakim membacakan dakwaan dua orang terdakwa pengeroyokan Wahyuddin Djafar. Mereka adalah Hartono alias Andra (34) dan Herdi Lili alias Oca (34).

Di ruang sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memeluk dan minta maaf kepada korban.

Dalam sidang perdana itu, korban Wahyuddin, memberikan kesaksiannya. Korban yang sempat bocor kepalanya karena hantaman batu, juga menceritakan kronologi dan peristiwa yang dialaminya.

Dalam kesaksiannya, korban menceritakan, awalnya, Rusdi Maiseng sebelumnya mendapat ancaman lewat telpon, yang diduga dari salah satu pemilik THM di Labombo.

Dengan adanya ancaman itu, Rusdi Maiseng alias Cudy, memanggil korban untuk datang ke rumahnya di Jl Anggrek.

Setelah beberapa jam setelah Wahyu di rumah Rusdi Maiseng, korban bersama beberapa teman lainnya, hendak makan.

Saat itulah, terdakwa Ocha dan Andra datang. Keduanya diketahui bekerja sebagai security di salah satu THM di Labombo.

Korban juga menceritakan, kedekatannya dengan Kapolres Palopo saat itu, yang dijabat AKBP Taswin. Sebab Taswin diketahui tegas menertibkan izin THM, sehingga berakhir tak juga dibuka hingga kini.

Sidang selanjutnya diagendakan Rabu (14/11/2018), pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Majelis hakim juga memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa untuk mnghadirkan saksi meringankan jika ada saksi.

Sekedar diketahui, Wahyu mengalami luka parah pada bagian kepala, karena dihantam batu berukuran besar, dan juga telunjuk jari tangan kanan luka, Selasa (14/8/2018) lalu, di rumah Rusdi Maiseng.

Sekretariat PMII Diserang OTK

Dimana Selasa (6/11/2018) malam, sebelum sidang eks Ketua PMII Palopo , Sekretariat PMII Kota Palopo diserang orang tak dikenal (OTK) berjumlah enam orang.

Saksi mata, Aldi Amri mengatakan, awalnya enam orang OTK tersebut datang untuk meminta uang, dengan alasan akan digunakan untuk pulang kekampung halaman.

Namun karena tidak diberikan uang OTK tersebut langsung marah dan memukul beberapa pengurus PMII Palopo yang berada dilokasi.

“Awalnya seperti itu saya dan teman yang lain dipukul pada bagian kepala, namun karena jumlah kami juga banyak kami melawan dan akhirnya mereka lari,” katanya.

Sampai saat ini polisi masih mengejar OTKĀ  yang diduga menyerang Sekretariat PMII Kota Palopo . (AL)