ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Sidang kedelapan tersangka dugaan kasus Korupsi pembangunan instalasi pengolahan air (Ipal) Kelurahan Padanglambe dan pengadaan, pemasangan jaringan pipa, Kecamatan Telluwanua, kembali digelar, Senin s/d Selasa (5-6 Oktober 2020) kemarin.
Sidang berlangsung di Makassar via Online yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Makassar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Abraham Sahertian melalui Kasi Pidsus I Nyoman Sugiartha, SH MH mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tujuh orang.
Diantara Nurhasim ( kepala tukang, Rudianto (kepala tukang), Benyamin A. (Pengawas pekerjaan dari PDAM), Putra Wijaya ( sales manajer PT. Wavin), Ir. Primus ( general Manajer PT. Grunfos), Chandra Piter ( direktur PT. Raja Indo), Syahrir (tukang Pemasang mesin pompa)
“Kesemua saksi mmbenarkan BAP dan mendukung pembuktian pasal dakwaan, sidang dtunda 1 minggu ke depan hari senin dan selasa tgl 12 dan 13 Oktober 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap Kasi Pidsus saat ditemui Onlineluwuraya.co, Rabu (7/10/2020). (AL)