ONLINELUWURAYA.COM,MAKASSAR — Demisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas menilai KPU Kabupaten Luwu lalai dalam melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran milik pasangan Buhari Kahar Musakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN). Menurutnya, kelalaian KPU Luwu terlihat saat pihak KPU Luwu tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi akan keabsahan partai pengusung pasangan BKM-WN ketingkatan DPP partai yakni Partai PAN dan Hanura.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Jayadi saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang sengketa pilkada Luwu antara pasangan BKM-WN dengan pihak KPU Luwu, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Kota Makassar, Kamis (15/3/2018).
“KPU melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan verifikasi dan klarifikasi ke parpol pengusung BKM-WN. Tindakan KPU Luwu men-TMS kan pasangan BKM-WN tanpa melakukan verifikasi ke DPP PAN dan Hanura setelah KPU menerima berkas pasangan calon BKM-WN adalah tindakan yang keliru dan sangat merugikan pasangan yang bersangkutan,” katanya.
Lebih jauh, Dosen Sospol UNHAS ini, menjelaskan jika dalam menjalankan tugasnya KPU harus menegakkan prinsip keadilan dan menfasilitasi secara administratif setiap warga negara yang ingin maju sebagai calon kepala Daerah.
“Sehingga siapa saja yg mendaftar sebagai pasangan calon pada waktu yg ditentukan dan didukung oleh parpol minimal 20 % maka KPU harus menerima berkas pendaftarannya walaupun terdapat dukungan ganda parpol didalamnya. Jika pada berkas pendaftaran itu terdapat kekurangan maka KPU harus memberi kesempatan kepada pasangan calon yg bersangkutan untuk melengkapi dan selanjutnya KPU
melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan calon ke lembaga yg menerbitkan.” Jelasnya.
Saat pihak pengacara KPU Luwu menanyakan kepada Saksi ahli, tentang ketentuan didalam pasal 6 ayat 1 PKPU No. 3 Th 2017, bahwa setiap parpol hanya boleh mengajukan satu pasangan calon. Jayadi Nas menegaskan jika penerapan pasal tersebut diberlakukan setelah KPU melakukan verifikasi ke DPP parpol bersangkutan jika terdapat dukungan ganda.
Dalam persidangan, Ketua majelis, Edy Supriyanto sempat menegur Tim Kuasa hukum KPU Luwu yg secara berulang-ulang menanyakan makna pasal 6 ayat 1. Ketua majelis menegur bahwa keterangan saksi ahli sudah sangat jelas. “Kalau bertanya jangan berulang dihal yang sama.” Tegurnya.
Dari informasi yang dihimpun, sidang gugatan BKM-WN kepada KPU Luwu ini rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pekan depan.(AT)