ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satu orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Korban diketahui sebut saja Melati
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi mengatakan pelaku GL (21) telah diamankan di Mapolres Palopo.
“Pelaku telah diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban,” kata Edi, Kamis 3 Desember 2020.
Pelaku diringkus di Jalan Murante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.
Terungkapnya kasus itu berawal saat korban tak kunjung pulang ke rumah. Dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa korban berada di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara.
Mendapat informasi itu, keluarga PI menuju ke Penggoli menemui korban.
Saat bertemu, korban mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kunci Edi. (**)