Sepekan,Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku “Ngehek” Anak Tiri

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Dua orang ayah tiri (RL) dan (AB) diringkus aparat kepolisian karena melakukan perbuatan persetubuhan dibawah umur terhadap anak tirinya sendiri,di Kota Palopo,Sulsel,Kamis (15/3/2018).

Diketahui pelaku adalah RL dengan korbannya adalah anak tirinya sendiri yakni AN.

Sementara hal yang sama dilakukan oleh AB dengan korbannya adalah KZ anak tirinya sendiri.

Baik RL maupun AB masing masing dilaporkan keluarga korban setelah korban merasa tidak mampu lagi diperlakukan terus menerus dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Kota Palopo.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku memperkosa korban karena kelakuan korban yang berpenampilan seksi setiap hari dan melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri tidak ada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Kota Palopo Akp Ardy Yusuf mengatakan bahwa kejadian ini terjadi dalam sepekan dengan dua kejadian yang sama, dan kondisi yang sama.

“Pelaku menggauli korbannya yakni anak tiri mereka sendiri, disaat sang istri keluar rumah dan sama sekali tidak diketahui oleh istrinya, kejadian ini diketahui setelah pihak keluarga korban masing masing tantenya melaporkan kejadian ini,” paparnya.

Lanjut AKP Ardy Yusuf, bahwa atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AL)