ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Seorang buruh berhasil dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo yang di duga miliki sabu sebanyak sepuluh sachet di Jalan Andi Kambo Eks Merdeka Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Pemilik barang haram ini berinisial ASR. Dimana sabu tersebut disimpan dalam pembungkus rokok. ASR tak berkutik saat polisi menangkapnya. Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui sabu tersebut diperoleh dari AS (DPO) asal Walenrang, Kabupaten Luwu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kepada Onlineluwuraya.Com, Kamis (5/9/2019).
Barang bukti yang diamankan yakni 10 (sepuluh) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam merah dan 1 (satu) pembungkus rokok Marlboro warna merah.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (AL)