Sempat Beli Tomat dan Pakaian Bekas Pakai Uang Palsu, IRT di Toraja Diciduk Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA — Satreskrim Polres Tana Toraja berhasil menciduk atau menangkap tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  dengan insial SYH (50) yang diduga gunakan uang palsu untuk beli tomat dan pakaian bekas di Tana Toraja, Selasa (13/10/2020)

“Kasus ini bermula dari laporan warga di Pasar Sentral Makale pada 16 Agustus 2020, dimana saat itu tersangka sedang beraksi mengedarkan uang palsunya dengan membelanjakannya untuk beli Tomat, pakaian bekas dan terakhir saat ingin transaksi di BRI Link.” ungkap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan

Dari laporan warga setempat, Satreskrim Polres Tana Toraja melakukan koordinasi dengan polisi setempat dan langsung kita tangkap di Pasar Makale

Setelah diciduk, Satreskrim lalu melakukan proses penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Tete Bassi, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

Hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan uang palsu sebanyak 180 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Dan terkait kasus ini, selanjutnya penyidik akan melimpahkan perkara tersebut kepada JPU (tahap 2) untuk proses lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Warsel, Kota Palopo ini. (*)