ONLINELUWURAYA.COM, LUWU TIMUR — Setelah melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di desa Tomoni Kecamatan Tomoni, Minggu (1/9/19) pukul 21.00 Wita, Satnarkoba Polres Luwu Timur juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di desa Mulyosari Kecamatan Tomoni, Minggu (1/9/19) pukul 21.30 Wita.
Dari penangkapan di desa Mulyosari tersebut diamankan dua orang pelaku, satu diantaranya gadis dibawah umur.
Masing-masing pelaku ialah SP (20) dan rekan ABGnya EL (16).
Melalui rilisnya, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Hery menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat tentang seringnya penyalahgunaan sabu di kos kosan tempat pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang,” ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) batang pireks kaca yg terdapat endapan shabu, 1 (satu) bungkus rokok warna hitam, 1 ( satu) tutup botol aqua yg sudah terpasang pipet plastik, 1 (satu) batang pipet plastik, dan 1 ( satu) batang sendok shabu.
Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk pengembangan lebih lanjut. (*)