ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Hanya dalam sehari Satresnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk tiga orang yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
Pengungkapan ketiga pelaku tersebut masih dalam Operasi “Antik Lipu 2020”
Dimana penangkapan pertama terhadap inisial SO (23) pekerjaan Ojek Online di Perumahan Murni Permai Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo, Sabtu (4/4/2020) pukul 20.00 Wita.
Adapun barang bukti yang di amankan antara lain 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,56 gram, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp.2.000.000,
“Dari hasil interogasi barang haram tersebut diperoleh dari DN (DPO) warga yang baru bebas dari Lapas Kelas 2A Palopo . Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin, 6 April 2020.
Tidak sampai disitu, Satrenaskoba Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kembali melakukan penangkapan yang kedua yang berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di perumahan Murni Permai, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 21.00 Wita
Kedua terduga pelaku tersebut AN (25) dan AK (27) berprofesi karyawan swasta
Barang bukti yang di temukan berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0.60 gram, 1 (satu) unit HP Samsung dan 1 (satu) unit mobil honda brio.
“Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kunci AKP Zainduddin. (EL)