Sehari, Satnarkoba Polres Palopo Bekuk Tiga Warga Luwu yang Diduga Miliki Sabu

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Hanya dalam sehari, Satnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk tiga warga asal Luwu yang di duga kuasai sabu di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (18/01/2020).

Dimana untuk lokasi pertama yang berlokasi di perumahan Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, dua warga asal Luwu yaitu Wawan (37) dan Haerul (33) dibekuk oleh personil Satnarkoba Polres palopo yang diduga membawa narkotika jenis sabu, sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut ditemukan barang bukti yakni 5 (lima) sachet sabu, 1 (satu) pembungkus rokok surya gudang garam besar, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan
1 (satu) sachet ukuran sedang kosong.

Sementara lokasi kedua berhasil diamankan satu warga Luwu yakni Riswan alias Ciwang (26) yang di duga miliki Narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 20.00 Wita oleh personil Satnarkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung Ipda Abdianto

Pelaku tersebut ditangkap oleh personil Satnarkoba Polres palopo atas adanya laporan informasi dari masyarakat

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yaitu 3 (tiga) sachet kecil sabu didalam pembungkus rokok Marlboro, 1 (satu) potongan kertas yang diberi isolasi warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

Penangkapan terhadap ketiga warga asal Luwu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Minggu (19/01/2020) pagi

“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke ruang satnarkoba Polres palopo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Zainuddin. (AR)