ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Satresnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk seorang pemuda bersama barang bukti Narkotika jenis sabu di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat, (7/11/2025).
Terduga pelaku inisial A (26) diketahui tak punya pekerjaan. Ia diringkus sekira pukul 00.30 Wita dini hari di kediamannya Jl. Baru Tanjung Ringgit.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, terduga pelaku diringkus oleh personelnya yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU Taslim.
Penangkapan tersebut, berawal dari laporan atau informasi masyarakat jika ada peredaran sabu di wilayahnya, lanjut Majid. Kemudian, tim yang dipimpin AIPTU Taslim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut, sehingga tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
“Dari penangkapan itu, diamankan 1 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu dengan jumlah berat sebanyak 15,51 Gram. Kemudian 1 saset bungkus plastik kecil yang didalamnya berisi 42 pcs, 1 buah tas hitam, 1 buah timbangan digital, 20 buah pipet diduga akan diisi sabu, 1 buah lakban, 1 sendok sabu, 1 buah pembungkus tisu, dan 2 unit handphone diduga digunakan untuk komunikasi saat ingin lakukan transaksi,” kata Majid.
“Pelaku saat diinterogasi telah mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari G. Selanjutnya barang itu (sabu) rencananya akan diedarkan. Kasus ini ini masih dilakukan pengembangan terhadap inisial G yang disebut sebagai pemasok. Sementara untuk pelaku A, itu disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” kuncinya. (**)
Lewati ke konten












