ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Satres Narkoba Polres Palopo kembali membekukuk dua orang yang diduga pengedar dan pengguna sabu,Kamis (13/9/2018)lalu.
Penangkapan tersebut berawal saat AN (39) warga Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, diciduk di Jalan Nonci, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara, tepatnya di dalam lokasi Masjid Puang Opu Muhammad Karimun.
“Dari tangan AN, polisi mengamankan satu sachet sabu, satu handphone dan resi transfer Bank BRI,” ucap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Sabtu (15/9/2018).
Usai interogasi AN, polisi kembali membekuk AR (40) warga Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Palopo yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Kami juga menyita satu sachet sabu, handphone, bukti transfer Bank BRI dan kartu ATM BRI,” ucapnya.
Perwira tiga balok itu menambahkan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.(AR)