ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda mulai Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11–12 Juni 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika jenis shabu.
Salah satu pelaku bahkan mengaku menjadi kurir atas perintah narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Palopo.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo (Lokasi 1). Petugas menangkap seorang pria bernama HS (27), warga Kelurahan Mancani. HS diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet shabu dengan berat total 1,18 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku celana pelaku.
Tak lama kemudian, petugas menuju rumah seorang pria bernama FR (40), di Lorong Home Base juga (Lokasi 2).
Dari hasil penggeledahan sekitar pukul 22.45 WITA, polisi menemukan satu alat isap (bong) dan kaca pirex yang diduga berisi sisa shabu. FR diduga merupakan pengguna yang turut serta dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pengembangan terus dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pria ketiga bernama AR (36), warga Kelurahan Buntu Datu, di Jalan Dr. Ratulangi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025 pukul 01.00 WITA (Lokasi 3).
Dari tangan AR, petugas menyita satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.Keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi para pelaku mengungkap fakta mencengangkan. HS mengaku memperoleh shabu tersebut seharga Rp800 ribu dari AR, yang dikirim langsung (COD) di Jalan Dr. Ratulangi.Pembayaran dilakukan via transfer ke akun Gopay nomor 087864273385 atas nama Achmad Fauzi Rum.
Dari pengakuan AR, ia hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang napi bernama AF, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Palopo.
Komunikasi antara mereka dilakukan melalui WhatsApp dengan kontak bernama “Ungke’ chance” dengan upah lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah tiap antar.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid menyatakan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan keterlibatan napi dari dalam Lapas.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengusut peran narapidana tersebut. Ini bukti bahwa jaringan narkotika masih bisa dikendalikan dari balik jeruji. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Iptu Abdul Majid.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit HP, alat isap shabu, serta 1 kaca pirex berisi sisa shabu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (**)