ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pembunuhan Mantan Ketua GMKI Palopo dan Penganiayaan yang di lakukan oleh Ibu Tiri terhadap anak balita yang masih berumur 2 Tahun.
Konferensi Pers ini berlangsung di ruang Loby Polres Palopo yang di hadiri oleh Kasat Reskrim Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan beserta jajaran dan perwakilan dari kementerian sosial serta Kadis Sosial Kota Palopo ,Rabu (10/5/ /2023)
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 7 April tahun 2023 ,sekitar Pukul 22:00 Wita dengan korban bernama Awal Banggai.”ungkap Kapolres Palopo melalui Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan dihadapan jurnalis.
“Dalam kasus pembunuhan ini Tim Reskrim Polres Palopo telah menangkap seorang pelaku yang berinisial H.” ujar Iptu Alvin.
Motif dari pembunuhan terhadap Alm Awal karena tersulut emosi karena korban datang kerumah tersangka dan dikatai penipu di karenakan Handphone yang dititip untuk di perbaiki oleh tersangka lalu kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dan korban hingga kemudian tersangka menusuk korban dengan pisau dapur yang menyebabkan korban Alm Awal Meninggal Dunia.
Atas perbuatan Tersangka H ,di sangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,”jelas Alvin.
Alvin juga membeberkan motif Pelaku AN kasus penganiayaan anak di bawah umur yaitu mendengar korban sering menangis ketika suami berangkat kerja dan disitulah Pelaku AN melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih Balita ( 2 ) tahun.
” Motifnya Pelaku AN mendengar korban sering menangis ketika suami berangkat kerja dan disitulah Pelaku AN melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih Balita ( 2 ) tahun,” bebernya
Atas perbuatannya tersangka AN di jerat Pasal 80 Ayat 2 Junto 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah di ubah dengan Perpu No 1 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di tetapkan menjadi Undang – Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun 6 Bulan Penjara.
Terpisah dari Tim dari Kemensos juga turut andil dalam kegiatan sosial dengan memberikan bantuan kepada Korban dengan membayar biaya perawatan di rumah sakit sebesar Rp 3.500 dan tak hanya itu, Tim dari Kemensos juga memberikan bantuan Nutrisi dan Perlengkapan Bayi kepada korban beserta bantuan untuk kebutuhan hidup kepada keluarganya.
Usai konferensi Pers pelaku AN penganiayaan anak tirinya berumur 2 tahun sempat pingsan.(*)