Satreskrim Polres Palopo Ungkap Kasus Eksplotasi Anak

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Kasus prostitusi atau eksplorasi anak di bawah umur yang diduga melibatkan pemilik salon berhasil di ungkap Satreskrim Polres Palopo

Pemilik salon tersebut bernama Rusli alias Reza (42) yang diamankan oleh polisi di Kompleks Terminal Dangerakko, Kota Palopo, Selasa (10/12/2019) pukul 23.30 Wita.

Pelaku yang beralamat di Jalan Andi Nyiwi Kota Palopo itu diringkus, karena diduga sebagai germo.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Rabu (11/12/2019)

” Ia menjual anak baru gede (ABG), berinisial NHP (13), warga Bonebone, Luwu Utara, ke lelaki hidung belang. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone,” ujar Ardy

Dari keterangan polisi, pertemuan korban dengan pelaku berawal di salon milik pelaku.

Lanjut Ardy, saat itu, korban sedang berada di salon milik pelaku, bersama temannya.  Korban ditawari oleh pelaku menjadi ‘anak ayam,’ dengan iming-iming akan punya banyak uang.

Saat itu, korban tidak mengetahui yang dimaksud ‘anak ayam.’ Kemudian pelaku menjelaskan, jika itu bekerja melayani lelaki tidur.

Pelaku kemudian menawarkan korban, dengan cara memasang foto korban di aplikasi mi chat.

Pada pelanggan pertamanya, korban dibawa ke Jalan Andi Nyiwi untuk bertemu lelaki tersebut setelah tiba lelaki yang telah menawarkan, dan lelaki itu memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp500.000.

Pelaku lalu menyuruh korban untuk turun dari atas motor, untuk ikut bersama lelaki tersebut ke salah satu wisma untuk berhubungan intim.

Setelah selesai, korban dijemput oleh pelaku, dan hanya diberikan uang sebesar Rp100.000.

“Pelaku sudah tercatat 4 kali menawarkan korban ke lelaki hidung belang. Dari hasil tersebut, korban diberikan imbalan yang berbeda, terkadang Rp100.000 – Rp 150.000,” kunci AKP Ardy Yusuf. (EL)