Satreskrim Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan Mahasiswi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan, Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, di bawah pimpinan Dantim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Aipda Ronald Effendi.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Palopo terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 13 September 2024. Berdasarkan laporan LP/B/622/IX/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.

Korban yang bernama Andi Ayu Putri Ramadhani (20), seorang mahasiswa asal Dusun Sepakat, Kecamatan Bone, Luwu Utara, melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya, Gulam Muhammad Ruum (21), yang juga seorang mahasiswa.

Penganiayaan terjadi ketika pasangan tersebut terlibat pertengkaran. Saat itu, korban dan terduga pelaku ingin menyelesaikan masalah, namun situasi memburuk dan pelaku mulai melakukan kekerasan fisik.

Pelaku berulang kali memukul korban, bahkan hingga korban hendak pulang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pergelangan tangan dan betis. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad melalui Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Minggu (16/9/2024).

Selama interogasi, Gulam Muhammad Ruum mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan bagian bawah, yang menyebabkan memar pada tubuh korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Palopo dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan keadilan kepada para korban. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di sekitarnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (*)