ONLINELUWURAYA.CO, LUWU TIMUR — Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur berhasil mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan, di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (28/04/2020) pukul 22.40 Wita
Tim Unit Resmob Polres Luwu Timur yang di Back up oleh Tim Unit Resmob Polres Lutra melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku diantaranya Rinwy, Muh Iksan, Andi Dirham, Yudis Pira yang menggunakan sebilah parang untuk menganiaya korban Nur Hidayat di depan kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu Timur, Senin (27/04/2020)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Eli Kendek, Rabu (29/04/2020)
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya. (UC)