Satnarkoba Polres Palopo Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Orang Terduga, Satu Kurir dan Satu Bandar Diamankan, Segini Barang Buktinya

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda, Senin (21/3/2022)

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba, satu orang kurir, dan satu orang diduga bandar

Penangkapan berawal  di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dengan dua tersangka yaitu Enyon dan Ken dengan barang bukti satu sachet berisikan sabu, alat isap,  dua sachet kosong, uang tunai Rp.300.000,-

Dari penangkapan tersebut didapatkan informasi barang haram tersebut di dapat dari inisial MHR di Jl.DR.Ratulangi, Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo dengan barang bukti satu sachet sabu

Tidak berhenti sampai disitu, tim dari Satnarkoba Polres Palopo kembali mengejar pelaku sumber barang haram tersebut hingga ke  Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dengan mengamankan satu orang diduga Bandar dengan inisial AS yang juga merupakan residivis dari Lapas Palopo tahun 2019

“Sebanyak 20 sachet ukuran kecil berisikan sabu dan 10 sachet berukuran sedang berisikan sabu serta uang tunai sebesar Rp.650.000,-  yang diamankan dari tangan AS,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Muh.Yusuf yang didampingi Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan saat menggelar press release di Mapolres Palopo, Selasa, (22/3/2022).

Terduga bandar AS dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Hari ini barang buktinya langsung kami bawa ke Puslabfor Polda Sulsel,” tambah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan usai konferensi pers. (AL)