Satnarkoba Polres Palopo Ungkap Penyalahgunaaan dan Peredaran Sabu, IRT dan Dua Pria Diamankan

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu di tiga lokasi yang berbeda, di Jl. Abd Kadir Eks Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa, (3/9/2019) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi sabu. Dari penelusuran tim Opsnal berhasil mengamankan Anto (32) di teras rumahnya bersama barang buktinya berupa 1 sachet sabu, 1 unit HP, serta uang tunai Rp.200.000. Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari  seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mama Ani (37),” beber Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kepada Onlineluwuraya.com, Kamis (5/9/2019).

Lanjut Zainuddin, Tim pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka mama Ani dan berhasil  menemukan 2 (dua) batang kaca pirex, 1 (satu) sendok sabu, 2 (dua) potong pipet plastik putih dan 1 (satu) buah jarum sumbu di kediaamannya di Jl. Andi Tendriajeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (4/9/2019)  sekitar pkl 11.00 Wita.

“Dari pengakuan Mama Ani ke polisi bahwa 1 sachet sabu telah di jual dan diiserahkan ke Anto dan barang tersebut diperolehnya dari Kaisar IH (33), tim pun melakukan pengejaran terhadap Kaisar dan ditemukan di Wisma Himalaya Kecamatan Wara Kota Palopo dan didalam kamarnya  ditemukan barang bukti 1 (satu) batang kaca pirex dan 1 (satu) sachet bekas sabu yang sudah terbakar,” kunci AKP Zainuddin.

Pelaku dan Barang Bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (AL)