ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Lagi, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo, kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Selasa (12/8/2025) malam.
Kedua terduga pelaku AN, (22), karyawan swasta dan AR (21) mahasiswi, diamankan sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal sebuah rumah di Jalan Andi Nyiwi yang dicurigai menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan AN di lokasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025)
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat bruto 2,55 gram dan dua unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, barang itu diperoleh AN dari AR beberapa jam sebelumnya di tempat yang sama.
Polisi kemudian menuju rumah AR dan menangkapnya bersama satu unit ponsel yang turut disita.
Barang bukti dari keduanya kini diamankan di Mapolres Palopo untuk penyidikan lebih lanjut.
Abdul Majid menambahkan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” kuncinya. (**)