ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo kembali mengamankan seorang warga Salutete yang diduga kuasai Narkoba jenis Sabu di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (8/6/2020) malam sekira pukul 18.30 Wita.
Pelaku yang diamankan ini sehari-hari sebagai seorang Sopir Mobil inisial R (22)
Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) sachet bening berisi sabhu, 1 (satu) pembungkus tisiu merk passeo warna hijau orange, 1 (satu) buah handphone merp Oppo warga hitam putih, dan 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol DP 12XX XX
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi. S mengatakan, penangkapan tersangka narkoba setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa Narkoba jenis sabhu diperoleh dari Sdr. SN (DPO),” ujar Iptu Edi. S
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) .
(BEL)