ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Satresnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Senin 14 April 2025.
Proses penangkapan tersebut berlangsung setelah adanya informasi dari masyarakat jika disalah satu rumah di jl. Andi tenriadjeng kel. Ponjalae kecamatan Wara timur kota palopo kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Personil satresnarkoba pun bergerak cepat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid maulana dengan mengamankan terduga pelaku berinisial FH (29) dirumahnya saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang diduga sabu dengan berat 0,57 gram,1 alat isap,1 kaca pirex serta 1 unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo Abd Majid, Kamis (17/4/2025)
“Saat dilakukan introgasi, FH (29) mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari sosial media INSTAGRAM dengan id @blackboys in,” tambahnya.
Terduga pelaku juga mengakui telah mengeluarkan uang untuk membeli barang haram tersebut dengan harga Rp. 250.000 yang dilakukan dengan cara transfer melalui Rekening atas nama inisial FN.
.“Setelah adanya transaksi uang, pelaku dikirimkan alamat lewat maps untuk bertemu di pinggir jalan yang bertempat di jalan. Islamic Center Kel. Binturu,” kunci Abd Majid. (**).